Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru.
Penangkapan ini dilakukan melalui operasi pengawasan di dua lokasi utama, yaitu Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani di Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan di Kabupaten Malang.
"Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 16 Juni 2026
Dari total 13 orang yang diamankan, dua pendaki ditemukan di wilayah Ranupani, sedangkan sebelas lainnya ditangkap di kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.
Jalur Pendakian Ilegal dan Modus OperandiBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pendaki yang diamankan di Ranupani diketahui menerobos jalur pendakian ilegal yang dikenal dengan istilah jalur "ayek-ayek". Jalur ini merupakan jalur tidak resmi yang tidak diizinkan untuk digunakan oleh pendaki karena tidak memenuhi standar keamanan dan konservasi.
Selain menggunakan jalur tidak resmi, mereka juga berusaha menghindari pengawasan oleh Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses administrasi dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak TNBTS. Salah satu pelaku bahkan diketahui pernah melakukan survei jalur ilegal tersebut pada bulan Mei 2026 sebelum melakukan pendakian.
Modus seperti ini sangat berbahaya karena selain berpotensi merusak lingkungan, juga mengancam keselamatan para pendaki yang tidak mendapatkan pendampingan dan pengawasan yang memadai.
Rudijanta mengungkapkan langkah penindakan ini merupakan komitmen tegas pihak taman nasional dalam menjaga kawasan konservasi, sekaligus mengantisipasi bahaya keselamatan bagi pendaki.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujarnya.
Selain mengamankan 13 pendaki ilegal, petugas kini masih memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga melakukan pendakian melalui daerah Purbakala.
Baca Juga:Lirik Dan Makna Lagu "Menari-nari" dari Raim Laode, Keihklasan Melepaskan Masa Lalu




