Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Rabu (17/6/2026).
Aturan tersebut kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan pada Selasa 16 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Advertisement
Dengan kembali diberlakukannya ganjil genap, para pengendara yang akan melintas di kawasan yang masuk dalam pengawasan diminta memastikan kesesuaian antara angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Karena hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, Rabu (17/6/2026), maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta untuk mencari jalan alternatif yang lain.
Jangan lupa, aturan ganjil genap ini dilakukan dalam dua sesi setiap hari kerja. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan saat jam berangkat kerja.
Sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang kerja dan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor.




