Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi pria diduga melecehkan anjing di sebuah toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan pria tersebut berinisial OL (24).
Aksi bejatnya bermula saat dia datang sendirian ke toko hewan peliharaan tersebut pada Senin (1/6/2026).
OL masuk lalu bermain bersama anjing. Tak lama kemudian, saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelaminnya.
Melihat hal tersebut, saksi melaporkan kejadian di grup pesan toko. Saksi juga sempat merekam aksi bejat yang dilakukan pelaku.
"Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Pada akhirnya, OL berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor: 157/VI/2026/Sek.Penj tanggal 1 Juni 2026.
“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” terangnya.
Pihak kepolisian mengamankan satu buah flashdisk berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel dan hasil visum hewan dari dokter hewan.
Selain itu, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman CCTV dan lainnya.
“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penganiayaan terhadap Hewan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. (ant/nsi)




