JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 300 personel gabungan akan terjun dalam proses pengosongan kompleks Hotel Sultan dalam rangka eksekusi lahan blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (18/6/2026) besok.
Ketua Tim Transisi Blok 15 Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Hendry Arisandi mengatakan, personel gabungan tersebut berasal dari PKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), PT Telkom, dan PLN
PPKGBK telah menggelar apel teknis yang diikuti 300 personel gabungan itu pada Senin (15/6/2026).
Baca juga: Daftar Area GBK yang Ditutup Saat Eksekusi Hotel Sultan Besok
"Dalam apel diberikan pengarahan terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang selama proses eksekusi berlangsung," ujar Hendry dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/3/2026).
"Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK dapat berlangsung lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun," imbuh dia.
PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, belum mengosongkan Hotel Sultan jelang eksekusi yang akan digelar pada Kamis besok.
Ia belum melihat itikad dari PT Indobuildco untuk menjalankan perintah pengadilan dalam pengosongan Hotel Sultan.
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya," tegas Hendry.
Pihaknya akan memindahkan dan menyimpan sementara barang-barang milik PT Indobuildco jika perusahaan tersebut tidak meninggalkan hotel pada esok hari.
Seluruh barang akan dicatat sebagai aset PT Indobuildco, didokumentasikan, diamankan, kemudian dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan.
Baca juga: Hotel Sultan Masih Beroperasi, Tak Ada Tanda Pengosongan Jelang Eksekusi
Proses dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.
"PT Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan ke depan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry.
Sebelumnya, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan, jadwal eksekusi Hotel Sultan tidak akan ditunda.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," ujar Kharis saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat pada Senin (15/6/2026).
"Tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata dia.
Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan.
Pengamanan dilakukan dengan melibatkan personel TNI, kepolisian, dan tim keamanan lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




