Belum genap sepekan setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) langsung menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah advokat mengajukan uji formil dengan alasan proses pembentukan undang-undang tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Syamsul Jahidin salah satu pemohon mengatakan, permohonan uji formil telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (12/6) bersama dua advokat lainnya.
Mereka menilai proses penyusunan dan pembahasan UU Polri tidak sejalan dengan putusan MK yang mengatur standar keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Merespons hal tersebut, Bambang Rukminto pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai UU Polri justru menjauh dari semangat reformasi yang menjadi dasar pembentukan Polri modern.
Menurut Bambang, perubahan paling mendasar dalam UU Polri terbaru bukan sekadar pada substansi pasal, melainkan pada perubahan paradigma yang melandasinya.
“Yang paling berubah dan sangat mendasar itu terkait dengan paradigma. Kalau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 semangatnya masih reformasi 1998 yang berharap membangun kepolisian yang lebih profesional, independen, dengan tugas menjaga harkamtibmas, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan penegakan hukum. Di revisi undang-undang Polri ini lebih bukan mendekat kepada keinginan masyarakat, tetapi lebih pada kepentingan-kepentingan kekuasaan,” kata Bambang dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (17/6/2026) pagi.
Ia menilai, sejumlah pasal dalam UU Polri terbaru menunjukkan kuatnya pengaruh kekuasaan terhadap institusi kepolisian.
“Karena beberapa pasal sangat kental sekali nuansa hegemoni kekuasaan pada institusi Polri. Padahal institusi Polri ini adalah institusi negara yang bukan alat politik pemerintah atau alat-alat politik kekuasaan,” ujarnya.
Bambang menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap bermasalah, salah satunya terkait penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Menurut Bambang, ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang sebelumnya membatasi praktik tersebut.
Selain itu, ia juga mengkritisi pasal mengenai perpanjangan usia pensiun Kapolri yang memuat frasa “disesuaikan dengan kebutuhan presiden”.
“Ada tambahan frase terkait disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ini sangat kuat sekali nuansa hegemoni kekuasaan itu pada Kapolri,” katanya.
Kritik lain diarahkan pada aspek pengawasan dan kontrol terhadap institusi kepolisian. Bambang menilai revisi UU Polri justru lebih menekankan penguatan pengawasan internal melalui peraturan Kapolri dibanding memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
“Yang menjadi problem selama ini di mata masyarakat terkait pelayanan kepolisian terutama dalam penegakan hukum, itu kan karena kontrol dan pengawasan internalnya tidak efektif. Tidak mungkin jeruk makan jeruk. Sering kali pameo itu yang muncul di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengawasan terhadap Polri semestinya diperkuat melalui lembaga eksternal yang independen. Namun dalam UU terbaru, posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai belum cukup kuat karena proses pemilihannya masih berada di tangan presiden.
“Kompolnas masih dipilih oleh presiden. Artinya ya masih sama seperti kemarin. Padahal seharusnya Kompolnas ini adalah perwujudan kontrol dari masyarakat. Kalau dipilih presiden ya siapa yang akan mengawasi siapa,” kata Bambang.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memperkuat posisi presiden dalam struktur pengawasan kepolisian dan menjauhkan harapan masyarakat terhadap institusi Polri yang independen.
Bambang bahkan menyebut revisi UU Polri sebagai langkah mundur dalam proses reformasi kepolisian yang telah berjalan sejak 1998.
“Sangat mundur. Malah berbalik arah. Harapan masyarakat kan Polri itu menjadi institusi negara yang profesional, independen, akuntabel. Bagaimana independen kalau semua diatur oleh presiden? Artinya kepentingan politik kekuasaannya sangat besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, revisi UU Polri seharusnya dirancang dengan visi jangka panjang untuk memperkuat institusi kepolisian dan melayani kepentingan publik, bukan sekadar mengakomodasi kebutuhan politik sesaat.
“Revisi undang-undang Polri ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, untuk kepentingan Polri sendiri, tapi untuk kepentingan masyarakat. Tapi kalau melihat ini kan lebih pada kepentingan pemerintah dan lebih daripada kepentingan elit kepolisian, bukan pada Polri,” pungkasnya. (saf/ipg)




