Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat penegak hukum terus mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan pintu masuk wilayah perkotaan demi menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. Langkah preventif ini dilakukan sebagai komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang tidak mengantongi izin resmi.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil menghentikan pergerakan seorang pemuda asal luar kota yang kedapatan membawa muatan mencurigakan di dalam kendaraannya. Ratusan botol pasokan minuman keras siap edar langsung disita sebelum sempat disebarluaskan ke sejumlah pemesan melalui transaksi digital.
“Petugas mencurigai sebuah mobil minibus yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dekat area pintu keluar tol. Anggota juga melihat oendaraan tampak kelebihan beban, sehingga mendatangi mobil yang sudah terparkir lama tersebut,” ungkap Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara.
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh pada bagian bagasi belakang, petugas menemukan tumpukan kardus cokelat yang digunakan untuk menyamarkan isi paket. Pelaku sengaja memilih area yang sepi dan strategis untuk melakukan janji temu dengan para calon pembeli lokal.
Pengemudi mobil beserta seluruh barang bukti berupa botol jenis arak bali dan golongan minuman keras lainnya langsung diangkut. Ada sekitar delapan kardus yang diamankan, diantaranya 6 kardus dengan total 204 botol berisi arak bali dan 2 kardus dengan 36 botol berisi mension.
Tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan langsung dijatuhkan kepada pihak pelanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang nekat menyelundupkan minuman keras ke wilayah hukum Pasuruan.
“Kegiatan dimaksud bertujuan menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Purworejo dari peredaran dan penyalahgunaan minuman keras. Pelaku berinisial D warga Malang sudah kami amankan dan menjalani sidang tipiring,” tambah Patera.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak moral generasi muda di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif warga dinilai sangat vital dalam mendukung terciptanya situasi kota yang aman, tertib, dan religius. (ada/aje)




