Penyidikan kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau telah rampung. Tiga tersangka yang dijerat segera disidang.
Hari ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Pelimpahan tahap II dilakukan menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan sejak terungkapnya aktivitas produksi arang bakau ilegal di wilayah Kepulauan Meranti.
"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan," ujar Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW, yang berperan sebagai pemilik atau cukong dapur arang ilegal, serta SA yang bertindak sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan mangrove. Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di salah satu dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Dari pengungkapan awal tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dua lokasi dapur arang ilegal lainnya di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Arang bakau yang diproduksi secara ilegal tersebut diduga dipasarkan ke berbagai daerah hingga ke luar negeri, termasuk ke wilayah Batu Pahat, Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebelumnya menegaskan bahwa penindakan terhadap perusakan mangrove merupakan bagian dari implementasi Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian integral dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan," tegas Irjen Herry.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi maupun perdagangan hasil perusakan mangrove.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, dan penopang kehidupan masyarakat.
(mea/dhn)





