Korban Umrah Hanania Group Membengkak Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,3 M

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, terus bertambah.

Gelombang laporan terbaru yang masuk ke Polda Metro Jaya membuat total korban kini mencapai 1.286 jemaah dengan nilai kerugian menembus Rp35,34 miliar.

Ratusan korban baru mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Juni 2026, untuk melaporkan dugaan kerugian yang mereka alami. Mereka berasal dari gelombang ketiga pelapor yang jumlahnya mencapai 620 jemaah.

"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” ucap Joddy Mulyasetya Putra selaku kuasa hukum korban, Rabu, 17 Juni 2026.

Dengan masuknya laporan terbaru tersebut, jumlah korban yang tercatat dalam tiga gelombang pelaporan terus melonjak. Nilai kerugian yang dilaporkan pun semakin besar.

“Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," kata dia.

Menurut dia, para korban telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik. Mulai dari formulir pendaftaran, kartu tanda penduduk, akta lahir, kartu keluarga, paspor, bukti percakapan, bukti transfer pembayaran, invoice hingga visa yang telah diterbitkan.

Di tengah bertambahnya jumlah korban, kuasa hukum juga mengungkap adanya empat calon jemaah haji ONH Plus yang ikut menjadi korban. Mereka disebut telah menyetorkan dana tahap awal kepada Hanania Group, namun dana tersebut diduga belum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pengacara korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menilai terdapat kejanggalan dalam proses pendaftaran calon jemaah tersebut. Sebab, menurutnya dana yang telah dibayarkan seharusnya segera disetorkan untuk memperoleh nomor porsi antrean haji.

Keempat calon jemaah itu diketahui telah membayar masing-masing sebesar US$5.000 kepada Hanania Group. Padahal, dana tahap awal yang seharusnya disetorkan untuk ONH Plus disebut hanya sebesar US$4.000 per orang.

"Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrian nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jamaah tetap bisa klaim karena antriannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intip Jejak Karier Fuji, dari Dunia Konten hingga Merambah Berbagai Bisnis
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Debut Sempurna Haaland di Piala Dunia 2026 Akhiri Penantian 28 Tahun Norwegia
• 13 menit lalumedcom.id
thumb
Menag Minta Anggaran Rp 5,3 Triliun untuk Pembentukan Ditjen Pesantren
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenkum Dorong Evaluasi SPBE Lewat Kajian Lintas Kementerian untuk Perkuat Layanan Publik
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Wamen ESDM Beberkan Alasan Rombak Jajaran Eselon III dan Eselon IV
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.