Pengacara Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Keputusan mundur dari kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini diambil karena Elza menilai kliennya tidak jujur terkait penerimaan uang.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin," kata Elza kepada wartawan, Rabu (17/6).
Elza mengatakan pengunduran dirinya resmi berjalan sejak 15 Juni ini setelah merasa proses pendampingannya mulai dihambat.
"Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 Juni 2026," lanjut Elza.
Sejak awal menangani kasus ini, Elza mengaku memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sony Sonjaya.
"Saya bantu Pak SS (Sony Sonjaya) secara pro bono alias gratis. Tidak pernah terima uang sepeser pun dan tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali, saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang benderang," paparnya.
Namun, Elza mengaku dibohongi setelah mengetahui adanya aliran dana rutin dari Asep Yusuf Somantri kepada Sony Sonjaya. Asep Yusuf diduga menjadi operator Sony Sonjaya dalam menjalankan praktik korupsinya. Dia pun diduga menyetorkan uang secara rutin kepada Sony.
"Ya betul sejak tahu Asep kasih setoran kepada Pak SS (Sony Sonjaya), pernyataannya di publik dan keterangan jaksa juga. Dan saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya, sebelum saya dicabut, saya mundur aja, sama aja dicabut atau mundur yang penting saya bukan kuasanya lagi," ungkap Elza.
Belum ada keterangan dari Sony mengenai mundurnya Elza Syarief dan juga tudingannya. Kejagung pun masih menelaah permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony.
Kasus ini bermula dari pengusutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik mengendus adanya penyimpangan dalam penentuan lokasi dan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur utama, yang diduga dibagi-bagikan secara melawan hukum kepada pihak yang terafiliasi dengan petinggi BGN, serta adanya penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang penunjang senilai triliunan rupiah.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor, Andri Mulyono.





