Pasangan suami-istri berinisial MF dan RNF diketahui telah menggondol 19 motor di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Kedua tersangka yang masing-masing berasal dari Bangkalan dan Banten, ditangkap polisi setelah menjalankan aksinya di kawasan Simokerto, Surabaya pada 17 Mei 2026 lalu.
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, saat itu korban AK bersama seorang teman inisial S, akan membeli baju di kawasan Gembong.
Tidak lama setelah tiba di lokasi, korban didatangi dua tersangka dan menyebut kalau korban telah menabrak sang adik.
“Kedua pelaku bilang pada korban kalau habis menabrak adiknya. Korban AK kemudian diajak untuk menemui adik pelaku,” kata Hadi, Rabu (17/6/2026).
Dia melanjutkan, korban inisial AK dibawa pelaku MF ke lokasi yang sebelumnya disebut sebagai tempat korban menabrak adiknya.
Setelah itu, tersangka MF kembali seorang diri ke kawasan Gembong untuk menjemput pelaku RNF dan S teman korban.
“Kemudian, mereka membawa S dengan motor korban ke arah Dipo KAI Simokerto, dan meninggalkan S di sana,” tambahnya.
Mengetahui dirinya sedang ditipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Simokerto dan dilakukan pengejaran pelaku oleh Tim Anti Bandit Polsek Simokerto.
Setelah kedua pelaku ditangkap, mereka mengakui perbuatan itu dan telah beraksi dia 19 lokasi berbeda. Di antaranya, enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali fi Sampang, dan satu kali di Sidoarjo.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP UU No.1 tahun 2023 terkait Penipuan dan Penggelapan. (kir/saf/ipg)




