JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan, rencana penghintungan intensif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penataan tata kelola SPPG.
"Penghitungan insentif juga akan diperbarui. Kemungkinan akan dikembalikan dengan metode lama dimana jumlah insentif itu dikaitkan dengan jumlah penerima," ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Reformasi BGN di SPPG: Hapus Insentif Rp 6 Juta hingga Larang Pegawai Jadi Owner
Selain itu, ia menyampaikan adanya pembagian kelas SPPG, di mana SPPG dengan kualitas lebih baik akan mendapatkan insentif lebih besar.
"Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG. Yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya. Jadi angka insentifnya tidak akan sama," ujar Qodari.
Dalam keterangan resminya itu, BGN disebutnya juga menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah.
Selama waktu libur sekolah itu, BGN juga akan melakukan evaluasi dan penataan terhadap SPPG.
"Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur." ujar Qodari.
Baca juga: Sony Sonjaya Bantah Beri Akses Khusus ke AYS untuk Atur Titik SPPG
"Dan karena masa liburnya cukup panjang jadi ada rentang waktu dan ruang yang cukup baik bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," sambungnya.
Evaluasi terhadap SPPG mencakup kualitas dapur MBG, kondisi fasilitas, proses masak, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan terus berjalan.
Ia menjelaskan, evaluasi yang sudah berjalan selama ini akan dilanjutkan dengan tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi.
"Misalnya mengenai kondisi fasilitas, kemudian proses masak, kesehatan, kebersihan, yang bisa meningkatkan kualitas pangan atau makanan yang akan ada tersedia di piring siswa dan para penerima manfaat dari MBG ini," ujar Qodari.
Baca juga: Menguatnya Dukungan atas Wacana Kantin Sekolah Gantikan SPPG di Program MBG
Diberitakan sebelumnya, BGN memiliki aturan soal pemberian insentif Rp 6 juta per hari. Aturan ini dimuat dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Dalam beleid itu juga mengatur soal pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur.
Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun.
Insentif senilai Rp 6 juta per hari itu juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



