JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus memperluas digitalisasi sistem bantuan sosial melalui Sistem Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital yang mengintegrasikan data dari delapan instansi secara real time. Melalui sistem ini, proses pendaftaran bantuan sosial yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan diklaim dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Meski demikian, efektivitasnya masih perlu diuji untuk memastikan digitalisasi benar-benar mampu mengurangi kesalahan sasaran tanpa menimbulkan kelompok rentan baru yang terlewat dari bantuan.
Perlinsos Digital dibangun di atas pondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang telah diperbarui. Sistem ini memungkinkan warga untuk mendaftar bantuan sosial, memverifikasi kelayakan mereka, dan mengajukan sanggah atas data yang tidak sesuai.
Data kependudukan warga dari setidaknya delapan instansi pemerintah terhubung dan diverifikasi secara real-time. Hal ini menghilangkan proses manual dan data yang sudah usang.
Cara kerja Perlinsos Digital dimulai dari warga mendaftar dengan mengakses laman perlinsos.kemensos.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu, verifikasi identitas dengan data biometrik menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), terima hasil kelayakan, dan sanggah.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B Pandjaitan, dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026), mengatakan, proses uji coba Perlinsos Digital sudah dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur. Sekitar 350.000 warga atau hampir 60 persen populasi Banyuwangi mendaftar. Uji coba ini bekerja sama langsung dengan Bupati Banyuwangi serta dinas terkait.
Dalam Lembar Fakta Perlinsos Digital yang dibagikan oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) kepada Kompas, Rabu (17/6/2026), ada sejumlah hasil uji coba di Banyuwangi. Misalnya, proses daftar bantuan sosial (bansos) yang biasanya memakan waktu 200 hari, menjadi 1 menit.
Lebih dari 9.000 orang warga Banyuwangi ikut sanggah data. Lebih kurang 4.087 agen lapangan, yang di antaranya berlatar belakang operator desa ikut terlibat dalam proses daftar di Perlinsos Digital.
Setelah Banyuwangi, Luhut memastikan perluasan sudah berjalan sejak Mei 2026 di 42 kabupaten/kota dan ditargetkan selesai pada Juli 2026. Selanjutnya, Perlinsos akan terus diperluas sampai akhirnya seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang jumlahnya 514 tuntas pada akhir 2026.
Menurut dia, warga sebenarnya bisa menggunakan laman Perlinsos Digital secara mandiri, tetapi mereka harus memiliki dulu Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sementara warga yang belum dapat IKD dibantu melalui agen pendamping.
Dengan demikian, perluasan Perlinsos Digital akhirnya mesti berjalan bertahap, memperhatikan tingkat kesiapan kepala daerah, dan setelah aktivasi IKD seluruh warga berjalan optimal.
“Sebagai langkah memastikan Perlinsos Digital bisa diakses seluruh masyarakat, Kemensos bersama kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan 60.000 agen pendamping untuk membantu pendaftaran sekaligus menutup kesenjangan literasi digital,” tutur Luhut.
Per 16 Juni 2026, lebih dari 6.100 kepala keluarga telah mendaftar melalui laman perlinsos.kemensos.go.id dengan dibantu lebih dari 700 agen pendamping.
Presiden Prabowo Subianto, Luhut menyebut bakal menyaksikan langsung proses perluasan Perlinsos Digital 6– 9 Juli 2026 di Jawa Timur dan Bali.
Dalam jangka panjang, KPTDP memproyeksikan Perlinsos Digital berpotensi mendorong efisiensi anggaran negara untuk bansos menjadi sekitar Rp 170 triliun hingga Rp 260 triliun atau setara 10 miliar dolar AS hingga 15 miliar dolar AS. Angka ini merupakan estimasi strategis, bukan penghematan yang telah terealisasi, dan masih bergantung pada kualitas data.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, dalam siaran pers, mengatakan, perbaikan dan integrasi data menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam reformasi sistem perlindungan sosial nasional.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mengonsolidasikan berbagai sumber data yang selama ini terpisah, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi basis data yang lebih terpadu. Dengan begitu, kebijakan bansos dapat disusun berdasarkan kondisi riil masyarakat.
“Data yang semakin akurat akan membuat intervensi pemerintah menjadi lebih tepat. Oleh karena itu diperlukan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping, dan masyarakat untuk memastikan setiap warga terpetakan dengan baik,” kata Robben.
Secara terpisah, Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, berpendapat, selama ini persoalan utama dalam penyaluran bantuan sosial memang berkaitan dengan ketidaktepatan sasaran, baik dalam bentuk exclusion error maupun inclusion error.
Salah satu penyebabnya adalah proses seleksi penerima manfaat di lapangan yang kerap dipengaruhi relasi personal, misalnya kedekatan dengan kepala desa, ketua RT, atau RW. Selain itu, pembaruan data penerima manfaat sering kali tidak menghasilkan perubahan yang signifikan sehingga data yang digunakan cenderung stagnan.
Ketika sinkronisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan, muncul pula kasus penerima manfaat yang otomatis dikeluarkan dari daftar oleh sistem karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat, seperti yang terjadi pada sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional beberapa waktu lalu. Persoalannya, proses tersebut belum selalu diikuti verifikasi dan validasi lapangan yang memadai.
Karena itu, digitalisasi perlindungan sosial pada dasarnya merupakan langkah yang positif karena berpotensi meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan. Namun, tantangan baru yang perlu diantisipasi adalah kesenjangan akses digital.
Risiko exclusion error tidak lagi hanya berasal dari faktor relasi personal atau kelemahan pendataan, tetapi juga bisa muncul akibat digital divide, seperti keterbatasan akses internet, rendahnya literasi digital, maupun kepemilikan perangkat yang belum merata di berbagai daerah.
Oleh sebab itu, pelaksanaan uji coba perlu dievaluasi secara cermat dan tetap dikombinasikan dengan verifikasi serta validasi lapangan (ground checking). Digitalisasi seharusnya menjadi alat untuk mengurangi kesalahan sasaran, bukan justru menambah faktor baru yang memicu exclusion maupun inclusion error.
Keberadaan agen Perlinsos dapat menjadi salah satu solusi untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Agen ini pada dasarnya berasal dari unsur yang selama ini sudah bekerja di lapangan, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan operator desa.
Mereka diberikan pelatihan untuk menjalankan skema digital yang baru. Tugas mereka adalah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri.
Sepanjang para agen dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan akurat, Yanu menilai, proses pendaftaran Perlinsos Digital lewat agen berpotensi memperkecil peluang ketidaktepatan sasaran bansos. Namun, pemerintah tetap perlu memperhatikan kendala teknis di wilayah yang akses internetnya terbatas atau masyarakatnya belum memiliki perangkat digital yang memadai.
“Pada akhirnya, pendekatan yang paling tepat adalah menerapkan program ini secara bertahap. Uji coba dilakukan terlebih dahulu, kemudian dievaluasi, diperbaiki, dan disempurnakan sebelum diperluas secara nasional. Dengan cara itu, manfaat digitalisasi dapat diperoleh tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang justru paling membutuhkan bansos,” ucap Yanu.





