Perpanjangan Masa Pensiun Polisi Kerek Belanja Pegawai Polri Naik 9%

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Kepala Kepolisian RI Dedi Prasetyo mengatakan perubahan usia pensiun membuat kebutuhan belanja pegawai harus naik menjadi Rp 65,7 triliun.

Dedi memaparkan alokasi belanja pegawai dalam pagu indikatif Polri tahun depan telah naik 1,58% dari pagu 2026 senilai Rp 60,16 triliun menjadi Rp 61,11 triliun. Dengan kata lain, peningkatan masa usia pensiun mayoritas polisi sebesar 1,72% dari 58 tahun menjadi 59 tahun membutuhkan kenaikan belanja pegawai hingga 9,21%.

"Polri mengajukan kekurangan tersebut kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas sebagaimana Surat Kapolri tanggal 15 Juni 2026," kata Dedi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/6).

Ayat (5) Pasal 30 dalam RUU Kepolisian menetapkan bahwa usia pensiun bagi anggota polisi dengan pangkat bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan untuk perwira hingga 60 tahun. Khusus Kapolri, usia pensiun adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai kebutuhan presiden.

Selain usia pensiun, Dedi menyampaikan penambahan belanja pegawai dibutuhkan akibat kenaikan remunerasi menjadi 80%, pemenuhan kekurangan gaji rutin dan tunjangan pada tahun ini, dan program rekrutmen pada tahun depan. Karena itu, Dedi menilai kantornya membutuhkan tambahan anggaran belanja pegawai senilai Rp 4,58 triliun.

Centre for Strategic and International Studies atau CSIS Indonesia menilai Undang-Undang Kepolisian yang baru membuat Polri sarat dengan kepentingan polisi. Sebab, presiden sangat berperan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Polri.

"Dengan menambah usia pensiun Kapolri dan masih bisa dilanjutkan masa jabatannya dengan pertimbangan presiden, menurut saya RUU Kepolisian ini sangat politis," kata Peneliti Politik dan Perubahan Sosial CSIS D. Nicky Fahrizal kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).

Saat ini, kursi Kapolri telah ditempati oleh Listyo Sigit Prabowo sejak Januari 2021 atau selama lima tahun terakhir. Alhasil, Listyo dapat menduduki kursi Kapolri setidaknya hingga 2029 atau lebih sesuai dengan kebutuhan presiden. Nicky mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan masa ideal jabatan Kapolri antara 2-3 tahun.

Di samping itu, Nicky menilai perpanjangan masa jabatan Kapolri akan merusak mekanisme jenjang karier Kepolisian sebagai organisasi. Sebab, seorang Kapolri harus menjabat seluruh posisi di level perwira tinggi bintang tiga.

Nicky menjelaskan tugas Kapolri adalah memastikan seluruh strategi yang digodok saat menjabat pada posisi perwira tinggi bintang tiga terlaksana. Maka dari itu, masa jabatan Kapolri ideal tidak lama atau sekitar 1 sampai 2 tahun.

"Perpanjangan usia pensiun dalam RUU Kepolisian lama sekali dan akhirnya akan merusak pembinaan karier pada level perwira muda sampai perwira menengah," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Palu Diguncang Gempa M 6,7, Warga Panik Serbu SPBU Berburu BBM Darurat
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Kronologi Pria Lecehkan Anjing di Jakarta Utara Terungkap, Datang Sendirian ke Toko Hewan hingga Kepergok Karyawan
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Panduan Cara Daftar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Jakarta, Gaji Setara UMP
• 5 jam laludisway.id
thumb
Barang yang Banyak Dibeli tapi Nggak Dilirik Orang Kaya
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Ingin Fokus Urusan Dalam Negeri
• 37 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.