Pelaku yang Tuduh Ojol di Sawangan Depok Jambret dan Aniaya Pakai Palu Ditangkap

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polsek Bojongsari mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (27) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

Pelaku berinisial MR (38) telah diamankan karena diduga memukul korban menggunakan palu setelah menuduh korban menjambret ponsel milik seorang perempuan.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Depok, Rabu (17/6).

“TKP-nya berada di Jalan Raya Pasir Putih RT 1 RW 5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tepatnya di depan bengkel,” kata Kompol Fauzan.

Korban merupakan warga Sawangan. Sementara pelaku merupakan warga Bulak Timur, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu milik bengkel yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta hasil visum dari RSUD Sawangan, Kota Depok.

Polisi menyebut penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman.

“Jadi pelapor dituduh jambret mengambil HP ibu-ibu yang ditaruh di dashboard motor ibu-ibu tersebut,” ujar Fauzan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu DF sedang mencari orderan menggunakan sepeda motor Honda Vario B-6750-ZMT dan melintas di lokasi kejadian.

“Tiba-tiba dari arah belakang pelapor diteriakin 'Weh lu jambret, weh lu jambret ya' oleh seorang yang tidak dikenalnya. Kemudian pelapor dipepet dan dipotong jalannya,” jelas Kompol Fauzan.

Saat korban berhenti, pelaku langsung mendorong dan memukul korban. Pelaku kemudian menggunakan palu yang berada di bengkel sekitar lokasi untuk memukul kepala korban hingga mengenai telinga kiri.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kompol Fauzan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jatuh Tak Bersisa, Pesawat Bomber B-52 AS Menukik 1.500 Meter Per Menit
• 4 jam laludetik.com
thumb
Wagub Taj Yasin Mengawal Aspirasi Mahasiswa Jateng
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Kabar Bahagia Neymar, Sang Kekasih Bruna Biancardi Tengah Hamil Anak Kelima
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Deschamps Sebut Pergantian Posisi Kunci Kemenangan Prancis atas Senegal
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi, Pihak BPK Berpeluang Diperiksa
• 1 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.