jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka Augusz Dewanggara alias Angga yang merupakan pihak swasta namun diduga memiliki akses signifikan dalam proses audit yang semestinya menjadi kewenangan auditor negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak BPK sangat dimungkinkan guna mendalami peran tersangka Angga dalam kasus ini. "Termasuk untuk mengungkap peran Tersangka AGG," ucap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026). Selain itu, penyidik juga akan mendalami bagaimana proses pengubahan temuan audit keuangan yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Muara Enim. "Guna menjelaskan bagaimana proses pengubahan temuan audit keuangan yang dilakukan di Pemkab Muara Enim," tambahnya.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Bea Cukai, Ada PNS dan Direktur PT Infinity International
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa Angga pernah tercatat sebagai staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi ketika Bobby masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat ini, Bobby menjabat sebagai Anggota V BPK. Meskipun Angga tidak memiliki status di internal BPK, penyidik menilai perannya sangat krusial karena memiliki akses masuk dalam proses kerja audit keuangan di lembaga tersebut. "Meskipun statusnya tidak ada di internal BPK, namun punya peran krusial dan punya akses masuk dalam proses kerja audit keuangan di BPK," ungkap Budi.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi, KPK menyatakan hal itu akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang di lapangan. "Iya nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," kata Achmad Taufik Husein. Ia menegaskan bahwa Bobby akan dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik. "Jadi tergantung dari keperluan di penyidikan," ucap Taufik.
BACA JUGA: KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Angga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK Titin Rita Lestari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana Angga diduga berperan sebagai penghubung antara pejabat Pemkab Muara Enim dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses audit BPK. Untuk mengubah atau mengondisikan temuan audit tersebut, Angga diduga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp 1,6 miliar.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya mendalami aliran uang tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan pengondisian hasil audit tersebut. Lembaga antirasuah akan memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan fakta-fakta yang relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Direktur ESDM, Minta Data Tiga Korporasi Batu Bara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




