Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027. Tambahan tersebut diajukan di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 253,3 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total kebutuhan anggaran lembaganya pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar. Karena itu, PPATK mengajukan tambahan anggaran guna mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas, terutama yang berkaitan dengan pelacakan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana.
Advertisement
Menurut Ivan, tambahan anggaran dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program kerja nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan keuangan lainnya.
"PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja," tutur Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026), seperrti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, PPATK terus mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Menurutnya, dukungan tersebut dilakukan melalui pendekatan dan pola kerja yang lebih adaptif serta berorientasi pada hasil.




