jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan bea dan cukai pada hari ini, Rabu (17/6).
"Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim
Mereka adalah Akhmad Fikri Yahmani yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bea Cukai, dan Ali Susanto yang menjabat sebagai Direktur PT Infinity International.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami lebih lanjut aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini.
BACA JUGA: Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari
Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat utama di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur ESDM, Minta Data Tiga Korporasi Batu Bara
Belakangan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga mengemuka dalam persidangan terdakwa kasus ini. Dalam sidang tersebut, terungkap adanya dugaan aliran uang hingga Rp21 miliar yang ditujukan kepada Dirjen melalui amplop berkode tertentu.
Terkait dengan hal tersebut, KPK menyatakan akan mencermati setiap fakta yang muncul di persidangan sebagai bahan pengayaan untuk pengembangan kasus. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Pejabat Ditjen Minerba Bantah Pernah Bertemu Rita Widyasari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




