Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kebijakan tersebut juga mewajibkan penyelenggara marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan lainnya menolak pendaftaran pedagang yang belum mengantongi legalitas usaha.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag No. 19/2026) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kepemilikan NIB menjadi syarat penting untuk memperkuat legalitas pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital yang semakin kompetitif.
Budi menegaskan pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id. Nantinya, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui sistem tersebut.
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Budi menjelaskan kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan, mengikuti program pembinaan, serta menjalin kemitraan di tengah persaingan pasar digital yang semakin kompetitif.
Baca Juga
- Persaingan E-Commerce Makin Sengit, Segelintir Pemain Kuasai Pasar
- Kemendag Atur E-Commerce di Aplikasi Ojol, Begini Tanggapan Grab Indonesia
- Pasar E-Commerce dan Transportasi Daring Terkonsentrasi, LPEM UI Soroti Ancaman Praktik Eksploitatif
Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha paling sedikit berupa NIB. Pada saat yang sama, penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Dalam hal ini, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace diberikan waktu selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.
Dengan begitu, Budi berharap kebijakan masa tenggang tersebut membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib berjalan tanpa membebani pelaku usaha.
Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kepemilikan NIB juga membuka berbagai peluang pengembangan usaha.
Menurut Budi, sedikitnya terdapat lima manfaat utama, yakni memberikan legalitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital, membuka akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, memudahkan pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ucapnya.
Di samping itu, Kemendag menilai NIB juga menjadi fondasi ketika pelaku usaha ingin mengembangkan bisnisnya melalui pengurusan izin lanjutan, sertifikasi, maupun menjalin kemitraan dengan industri. Sebab, pelaku usaha yang memiliki legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi pemerintah, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan industri besar, hingga membuka peluang ekspor.





