Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta pengawasan terhadap arena permainan elektronik dan pusat permainan arkade diperketat menyusul terbongkarnya praktik perjudian berkedok tempat bermain anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak,” kata Sudding, Rabu (17/6).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 69 orang yang terdiri dari pengelola, karyawan, hingga pemain.
Para pelaku memanfaatkan mesin permainan elektronik seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, hingga slot untuk menjalankan aktivitas perjudian. Pemain melakukan deposit, memperoleh voucher yang ditukar menjadi koin permainan, lalu hasil permainan dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai atau emas.
Dia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
“Tangkap juga bandarnya dan pihak-pihak yang ada di belakang arena perjudian berkedok permainan anak tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan praktik perjudian kini terus bertransformasi dan memanfaatkan ruang yang selama ini dianggap aman oleh masyarakat.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak,” ungkap Sudding.
Sudding menilai modus yang digunakan telah memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang dan kalah, serta keuntungan ekonomi.
“Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi,” terang Sudding.
Ia mengatakan perjudian modern tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional, melainkan menyamar sebagai sarana hiburan yang sulit dikenali masyarakat.
“Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti,” ucap Sudding.
Menurutnya, arena permainan elektronik menjadi medium yang kerap dianggap aman karena tampak seperti tempat rekreasi biasa.
“Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa,” sebutnya.
Bahkan, warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa modus penyamaran yang dilakukan pelaku berjalan cukup efektif.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku perjudian kini tidak hanya memanfaatkan celah hukum, tetapi juga memanfaatkan persepsi publik,” tutur Sudding.
“Ketika perjudian dibungkus dengan kemasan hiburan, pengawasan sosial menjadi melemah. Dan pengawasan ini lah yang harus ditingkatkan oleh penegak hukum dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.
Sudding juga mengingatkan bahaya perjudian bagi generasi muda. Menurutnya, meski mayoritas pengunjung merupakan orang dewasa, keberadaan arena semacam itu tetap berpotensi membentuk persepsi keliru pada anak-anak dan remaja.
“Karena dibungkus dengan produk permainan, anak-anak dan remaja dapat tumbuh dengan persepsi bahwa aktivitas mempertaruhkan uang melalui mesin permainan adalah sesuatu yang wajar. Situasi seperti ini yang harus dicegah,” kata Sudding.
Ia menilai pengawasan ketat sangat penting karena perjudian bekerja dengan mekanisme yang dapat memicu ketergantungan psikologis.
“Kita tidak mau anak-anak generasi penerus bangsa menjadi korban judi, apalagi atas ketidaktahuan mereka bahwa apa yang mereka lakukan adalah aktivitas perjudian,” ujarnya.
Sudding menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan kecanduan judi dapat memicu gangguan kesehatan mental, depresi, utang, hingga tindak kriminal lanjutan.
“Karena itu, perjudian bukan semata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan kesehatan sosial dan pembangunan karakter bangsa,” jelas Sudding.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pusat permainan elektronik dan arena arkade di seluruh Indonesia.
“Pemerintah melalui lembaga yang berwenang harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pusat permainan elektronik dan arena arkade di seluruh Indonesia,” katanya.
“Jangan sampai izin usaha hiburan digunakan sebagai kedok aktivitas perjudian,” lanjut Sudding.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap praktik perjudian tersebut. Namun, ia meminta pengusutan dilakukan hingga tuntas.
“Bongkar kasus ini hingga tuntas. Dan kita harap penanganan kasus tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Aktor intelektualnya harus mempertanggungjawabkannya di mata hukum,” paparnya.
“Dan pastikan pengawasan di setiap arena permainan anak juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kita tidak bisa membiarkan perjudian menelusup di tengah-tengah masyarakat lewat wajah-wajah yang dianggap aman,” tutup Sudding.





