Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya dalam Perkara Korupsi MBG: Dia Tak Jujur!

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Elza Syarief menyatakan mundur dari pengacara tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. 

Pernyataan itu ditegaskan lantaran Elza merasa dibohongi oleh Sony Sonjaya perihal keberaniannya ingin menjadi Justice Collaborator (JC).

BACA JUGA:Sony Sonjaya Bernyanyi Lagi, Sebut 26 Nama Terkait MBG Saat BAP di Kejagung

Surat pengunduran diri itu disampaikan Elza kepada Sony pada Senin (15/6/2026) setelah Kejagung menetapkan tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” kata Elza dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2026.

Elza pesimis pengajuan JC Sony akan dikabulkan Kejagung. Hal itu lantaran ada bukti permulaan yang ditemukan penyidik soal aliran uang yang diterima Sony.

Elza mengaku tak nyaman selama mendampingi Sony sebagai pengacara. Sebab, ia kesal lantaran dianggap terlalu terbuka ke publik meski Elza mendampingi Sony secarapro bono alias sukarela.

BACA JUGA:Kejagung Dalami 26 Nama Diduga Terseret Korupsi MBG, Sony Sanjaya Segera Diperiksa Pekan Depan

“Ya betul, tidak pernah terima uang sepeser pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali. Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik, padahal itu keterangan Sony Sonjaya sendiri dan saya juga sangat hati-hati bicara,” tutur dia.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG 2025-2026. 

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kelima tersangka itu dijerat dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhut luncurkan DSS Jaga Rimba permudah tata kelola hutan
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Saatnya Indonesia Meninggalkan Prabowonomics
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Heboh! Momen J-Hope BTS Tampil Pakai Rompi Pertamina Enduro di Busan
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Es Teler dan Es Campur, Terlihat Sama tapi Ternyata Sejarahnya Beda!
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
PT Bank Syariah Indonesia Buka Rekrutmen Juni 2026, Ini Posisi yang Dibutuhkan
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.