JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hakim terhadap terdakwa korporasi PT Acset Indonusa dalam korupsi tol MBZ lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Hakim menjelaskan pertimbangannya.
PT Acset Indonusa divonis pidana denda sebesar Rp 350 juta. Sedangkan, tuntutan jaksa adalah pidana denda Rp 750 juta.
Baca juga: PT Acset Indonusa Divonis Bersalah Korupsi Tol MBZ, Didenda Rp 350 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis terhadap PT Acset Indonusa Tbk dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa korporasi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan majelis hakim. Di antaranya, terdakwa korporasi melalui perwakilannya bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.
"Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya," ungkap Lucy Ermawati saat membacakan putusan, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: PT Acset Indonusa Jadi Tersangka Korporasi, Babak Baru Skandal Korupsi Tol MBZ
Dalam perkara ini, PT Acset Indonusa Tbk divonis pidana denda sebesar Rp 350 juta.
Majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut terbukti memperkaya diri sebesar Rp 179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset yang berasal dari tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," ucapnya.
Hakim menjelaskan, apabila PT Acset tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Korporasi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Apabila kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk membayar denda, perusahaan dapat dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 179,99 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179,99 miliar," ujar hakim.
Pembayaran tersebut diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah disetorkan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah.
Hakim juga menyampaikan bahwa perbuatan memperkaya korporasi itu terjadi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500).





