Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU Kesehatan

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU KesehatanNasional | okezone | Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33Dengarkan Berita

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, menyebut 85 persen substansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma mendapatkan masukan dari majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85 substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menjelaskan perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon, hingga perubahan petitum gugatan.

"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.

Baca Juga:Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam di Makassar Disarankan Ditunda

Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu, Dharma disebut mempertegas bahwa dirinya tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun, harus ada parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.

"Yang pemohon persoalkan adalah tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut," sambungnya.

Adapun berikut ini adalah perbaikan petitum yang dilakukan Dharma:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 353 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi.

Baca Juga:Data Hisab Kemenag: Iduladha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

3. Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

4. Menyatakan Pasal 395 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Baca Juga:Posisi Hilal Penuhi Kriteria, Indonesia dan Saudi Diprediksi Iduladha Serentak 27 Mei 2026

5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modus Baru Peredaran Narkoba, Pakai Stiker Iklan ‘Sedot WC’
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Damai Timur Tengah Dongkrak Pasar
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Heboh Maxime Bouttier Lepas Cincin Kawin, Suami Luna Maya Akhirnya Buka Suara
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Ruben Amorim Wujudkan Ambisi Jadi Pelatih AC Milan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Akhirnya Damai, Perang Iran Sudah Kuras Habis-habisan Amerika
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.