Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Acset Indonusa Tbk dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ. Hakim menghukum PT Acset membayar denda Rp 350 juta dan uang pengganti Rp 179 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Hakim menghukum PT Acset membayar denda Rp 350 juta. Jika tidak dibayar, dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi.
Selain itu, hakim menghukum PT Acset membayar uang pengganti Rp 179,9 miliar. Hakim mengatakan PT Acset telah mengembalikan uang itu saat proses penyidikan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179.994.404.207 dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sejumlah Rp 179.994.404.207 yang telah disetorkan," ujar hakim.
Hakim menyatakan PT Acset Indonusa Tbk bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/haf)





