Pantau - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada DPR RI yang memuat sejumlah substansi penting, termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
RUU tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) sebelum hasilnya disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI berikutnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan revisi UU Perkoperasian diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini karena regulasi yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor koperasi.
“Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya, kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI,” kata Ferry.
Salah satu poin utama dalam RUU Perkoperasian adalah pembentukan LPS Koperasi yang bertugas menjamin simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Ferry menjelaskan lembaga tersebut diusulkan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi.
“Tapi itu tentu juga membutuhkan membutuhkan keputusan bersama terutama dengan Menteri Keuangan, karena ini ada konsekuensi APBN-nya,” ungkap Ferry.
LPS Koperasi nantinya akan memiliki kewenangan merumuskan kebijakan teknis penjaminan simpanan serta melaksanakan fungsi penjaminan bagi anggota koperasi.
“Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” jelas Ferry.
Selain LPS Koperasi, RUU juga akan mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Pemerintah juga mengusulkan agar pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimasukkan secara khusus dalam RUU Perkoperasian.
“Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai KDMP di dalam RUU Perkoperasian),” kata Ferry.
Selain KDMP, sejumlah isu lain yang akan dibahas lebih lanjut meliputi adopsi teknologi digital oleh koperasi, pengaturan sanksi pidana untuk melindungi anggota koperasi dan masyarakat, serta penguatan ekosistem dan peran pemerintah dalam sektor koperasi.
Ferry menegaskan pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR RI untuk merevisi UU Perkoperasian dan siap melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan penyempurnaan UU Nomor 25 Tahun 1992 diperlukan untuk menghadirkan kerangka hukum yang mampu mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Menurut Eko, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian memuat 118 angka perubahan dan tiga pasal peralihan yang berisi berbagai penyempurnaan penting dalam sistem perkoperasian nasional.
“Melalui RUU ini, Komisi VI DPR RI berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta tentunya ujungnya goal-nya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas,” ujar Eko.
Revisi UU Perkoperasian merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 dan sebelumnya telah mengalami sejumlah perubahan parsial melalui Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.




