JAKARTA, KOMPAS – Terdakwa korporasi PT Acset Indonusa Tbk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Dalam proyek itu, perusahaan Acset Indonusa disebut terlibat aktif dalam pemufakatan jahat sehingga memperoleh keuntungan Rp 179,9 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Putusan terhadap terdakwa korporasi itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lucy Ermawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/6/2026). Adapun terdakwa korporasi diwakili oleh Hasnanto Wahyudi selaku Direktur PT Acset Indonusa Tbk.
Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menyatakan terdakwa korporasi PT Acset Indonusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer. Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang putusan, perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed, PT Acset Indonusa terbukti telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 510 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 350 juta, jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda korporasi akan disita dan dilelang,” kata hakim.
Selain denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dinikmati korporasi sejumlah Rp 179,9 miliar.
Meski demikian, majelis hakim juga telah memperhitungkan pengembalian uang senilai besaran uang pengganti yang telah disetorkan dan dititipkan kepada rekening dana sitaan pemerintah.
Pidana denda itu jauh lebih sedikit dari tuntutan jaksa. Sebelum jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada PT Acset Indonusa sebesar Rp 750 juta. Walakin, uang pengganti yang telah dijatuhkan majelis hakim telah sama dengan tuntutan jaksa.
Dalam uraian majelis hakim disebutkan, PT Acset disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020 Djoko Dwijono, mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; Team Leader Konsultan Perencana di PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, serta mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 350 juta, jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda korporasi akan disita dan dilelang.
Mereka telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara 3-5 tahun penjara pada Juli 2024 dan Mei 2025, bahkan perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut majelis hakim, terdakwa PT Acset Indonusa dengan para pihak lainnya dinilai telah sengaja mengubah proses pembangunan sehingga mengurangi kualitas dan faktor keamanan dari infrastruktur tersebut. Struktur hingga volume beton yang dikurangi sehingga memengaruhi kualitas bangunan yang membentang sepanjang lebih dari 36 kilometer.
Perubahan ini meliputi pengurangan bentang girder dari 60 meter menjadi 30 meter, mutu beton yang tidak sesuai syarat sehingga mengurangi mutu tekan, hingga mengurangi pekerjaan struktur beton. Akibatnya, penggunaan Jalan Tol Layang MBZ hanya terbatas untuk kendaraan tertentu dan tidak bisa dilintasi kendaraan berat.
Hal ini mengakibatkan fungsi dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V.
“Bahwa akibat perbuatan kerja sama yang dilakukan terdakwa PT Acset Indonusa Tbk bersama dengan Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofia Balfas dalam pelaksanaan pekerjaan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan basic design dan rencana teknik akhir (RTA),” ujar hakim.
Terdakwa PT Acset Indonusa juga telah mengalihkan atau menyubkontrakkan sebagian besar pekerjaan utama pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500-STA.47+000 kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pihak PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). Ini mengakibatkan ditemukannya kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, dan kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau gelagar kotak baja dalam pelaksanaan proyek jalan tol tersebut.
Dari perbuatannya itu, PT Acset terbukti meraup keuntungan senilai Rp 179,9 miliar dari proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) dari total kerugian keuangan negara hingga Rp 510 miliar. Perbuatan terdakwa korporasi itu juga telah memperkaya pihak KSO PT Waskita Karya sebesar Rp 367,33 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel Rp 142,74 miliar.
Ada tiga komponen yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 510 miliar tersebut. Rinciannya, sebesar Rp 347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp 19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp 142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder.
Bahwa akibat perbuatan kerja sama yang dilakukan terdakwa PT Acset Indonusa Tbk bersama dengan Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofia Balfas dalam pelaksanaan pekerjaan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan basic design dan rencana teknik akhir (RTA).
Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni terdakwa korporasi tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan perwakilan korporasi tidak berterus terang dalam persidangan.
Sementara hal-hal meringankan, yaitu terdakwa korporasi melalui perwakilannya bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.
"Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya," ungkap hakim.
Terhadap putusan tersebut, kedua pihak yakni terdakwa korporasi PT Acset Indonusa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menerima ataupun banding terhadap putusan tersebut.





