Iskandar Sitorus: Negara Bisa Lebih Rugi Jika Korporasi Dibiarkan Kolaps

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus berjalan tegas. Namun di balik proses pidana yang menjerat pemilik atau pengurus perusahaan, negara juga menghadapi tantangan lain yang tak kalah penting, yakni memastikan badan usaha yang terseret perkara tidak ambruk dan menghilangkan jejak administrasi yang dibutuhkan untuk memulihkan hak-hak negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menanggapi dinamika perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan perusahaan forwarding Blueray Cargo.

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji

Menurut Iskandar, fokus penegakan hukum selama ini sering berhenti pada siapa yang ditangkap, siapa yang didakwa, dan siapa yang akan dihukum.

Padahal terdapat persoalan lain yang juga harus mendapat perhatian, yakni bagaimana menyelamatkan data, administrasi, dan kewajiban korporasi yang masih terkait dengan kepentingan negara.

BACA JUGA: Perihal Temuan di 2 Safe House, IAW Desak KPK Perluas Penyidikan

"Negara harus menghukum pelaku korupsi. Tetapi negara juga harus memastikan data perpajakan, dokumen kepabeanan, catatan transaksi, kewajiban PNBP, dan hak-hak pekerja tidak ikut hilang ketika perusahaan mengalami guncangan akibat perkara pidana," kata Iskandar dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Dia menjelaskan perusahaan yang pemilik atau pengurusnya terseret kasus korupsi biasanya mengalami kerusakan berlapis.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Tak Ada Perbaikan pada Sistem

Mulai dari hilangnya kepercayaan pelanggan, melemahnya manajemen internal, tercecernya dokumen administrasi, hingga menurunnya aktivitas usaha.

Kondisi tersebut, lanjut Iskandar, berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang justru merugikan negara. Sebab ketika administrasi perusahaan tidak lagi tertata, proses penelusuran kewajiban pajak, bea masuk, maupun potensi penerimaan negara bukan pajak menjadi semakin sulit dilakukan.

"Kalau korporasi kolaps tanpa tata kelola yang baik, negara kehilangan jalan untuk menghitung apa yang menjadi haknya. Dokumen hilang, data tidak utuh, transaksi sulit diverifikasi, dan peluang pemulihan kerugian menjadi semakin kecil," ujarnya.

Dalam konteks perkara Blueray Cargo, Iskandar menilai penting adanya pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban pidana individu dengan keberlangsungan badan hukum sebagai ekosistem ekonomi.

"Kalau ada individu yang menyuap atau menerima suap, proses hukumnya harus berjalan. Tetapi pekerja, pelanggan, kreditur, dokumen pajak, dokumen kepabeanan, dan kewajiban kepada negara tidak boleh ikut menjadi korban karena kekacauan administrasi," tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa perusahaan forwarding memiliki posisi strategis dalam rantai logistik nasional. Aktivitasnya berkaitan langsung dengan arus barang impor, dokumen kepabeanan, bea masuk, pajak dalam rangka impor, hingga kepatuhan terhadap berbagai regulasi perdagangan.

Karena itu, ketika satu perusahaan di sektor tersebut mengalami guncangan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga pelanggan, pekerja, hingga potensi penerimaan negara.

"Jika simpul logistik ini rusak tanpa tata kelola yang memadai, efeknya bisa menjalar. Barang tertahan, pelanggan terganggu, pekerja kehilangan pendapatan, dan negara kehilangan potensi setoran," jelasnya.

Iskandar menilai pendekatan yang tepat dalam perkara korporasi bukan membiarkan badan usaha mati bersama perkara pidana yang menjerat pengurusnya.

"Prinsipnya sederhana. Pisahkan pelaku pidananya, selamatkan administrasinya, pulihkan kewajiban negaranya, dan lindungi pihak-pihak yang beritikad baik," katanya.

Untuk itu, dia mendorong adanya tata kelola darurat terhadap perusahaan yang terseret perkara korupsi. Mulai dari pengamanan dokumen, pendataan aset dan kewajiban, perlindungan pekerja, pemetaan hak negara, hingga pembentukan jalur komunikasi resmi dengan aparat penegak hukum.

"Penyidik membutuhkan data yang rapi. Penuntut membutuhkan dokumen yang bisa diuji. Pengadilan membutuhkan fakta yang terang. Negara membutuhkan pemulihan keuangan. Semua itu tidak akan tercapai jika badan hukum dibiarkan runtuh total," ujarnya.

Menurut Iskandar, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan menjaga nilai ekonomi yang masih bisa diselamatkan.

"Ketika sebuah korporasi runtuh tanpa tata kelola, yang hilang bukan hanya nama perusahaan. Yang ikut hilang adalah pekerjaan, pajak, PNBP, data negara, kepastian usaha, dan kesempatan memulihkan kerugian publik," pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sony Sonjaya Bakal Diperiksa Kejagung, Gali 26 Nama Kasus Korupsi MBG?
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Drama MBG di MK: Siswa Kudus Ungkap Tekanan dari Pegawai SPPG
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perjalanan Gula Aren Lereng Bontocani ke Pasar Dunia
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Dua Kali Tertinggal, Iran Selamat dari Kekalahan Saat Ditahan Selandia Baru 2-2
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Megawati Sentil Bullying: Pancasila Hanya di Atas Kertas?
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.