Sidang Perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Masuki Tahap Akhir, Putusan Dibacakan 8 Juli 2026

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Proses persidangan perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi kini memasuki tahap akhir. Setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat selesai dilaksanakan, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa dalam sidang terbaru pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kedua saksi tersebut merupakan orang tua serta rekan kerja Insanul Fahmi.

“Tadi sidang agendanya saksi dari pihak tergugat. Yang hadir hari ini saksi dari pihak tergugat, orang tua dan pekerja dari pihak tergugat,” kata Muhammad Idrus dalam wawancara melalui Zoom pada Rabu (17/6/2026).

Idrus menjelaskan, Wardatina Mawa hadir langsung dalam persidangan untuk mendengarkan jalannya pemeriksaan serta keterangan dari para saksi yang diajukan pihak tergugat.

Menurutnya, setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, proses persidangan tidak lagi dilakukan secara tatap muka. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem e-court yang mencakup penyampaian kesimpulan hingga pembacaan putusan.

“Setelah agenda ini sudah tidak ada lagi sidang tatap muka. Tanggal 24 Juni kesimpulan secara e-court, lalu putusannya tanggal 8 Juli,” ujarnya.

Meskipun ada beberapa keterangan saksi yang tidak sejalan dengan pandangan pihaknya, Idrus memastikan jalannya sidang berlangsung dengan baik dan tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah kondusif di persidangan, tidak ada permasalahan, tidak ada yang marah-marah ataupun apa,” tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat diketahui tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun, Idrus menilai hal itu bukan menjadi persoalan karena kehadiran kuasa hukum telah mewakili kepentingan tergugat secara resmi.

“Apabila memang si tergugat tidak bisa hadir, kan ada perwakilannya ya, kuasa hukum. Namun tadi dari majelis hakim pun tidak menanyakan kenapa pihak Insanul tidak hadir, tidak ada pertanyaan. Karena memang sudah memang ada perwakilannya yaitu kuasa hukum,” pungkasnya. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJP Targetkan Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026, Regulasi Rampung
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri P2MI Dampingi Presiden Sepakati Kerja Sama Keperawatan dengan Jerman
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Diprediksi Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBCA, BUMI, ANTM, ADRO
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Peradi Otto Digugat Lagi, Kali Ini di PN Jakarta Timur
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Menkum Minta Tambah Anggaran Rp 837 M, Terbesar untuk Bantuan Hukum Warga Miskin
• 14 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.