Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis, 18 Juni 2026.
"Benar (dijadwalkan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/6/2026).
Advertisement
Anang menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) Sony.
"Di Kejagung, Gedung Bundar," ujarnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan surat permohonan JC telah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Menurut dia, kliennya siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan Justice Collaborator," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi program unggulan pemerintah itu.
"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.
Ia menjelaskan proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya.
"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," kata Krisna.




