Pasuruan (beritajatim.com) – Jajaran legislatif dan eksekutif daerah menggelar pertemuan resmi guna mematangkan laporan penggunaan anggaran yang berorientasi pada transparansi publik.
Agenda ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi efektivitas program pembangunan yang telah berjalan sepanjang tahun lalu.
Sinergi yang kuat antarinstansi terbukti membuahkan hasil positif dalam tata kelola keuangan wilayah yang akuntabel. Capaian ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh aparatur sipil negara untuk terus meningkatkan standar mutu pelayanan di sektor publik.
“Penghargaan ini merupakan WTP yang ke-13 kali berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat saat membuka jalannya persidangan, Rabu (17/6). Pihaknya berharap apresiasi tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut mampu memotivasi seluruh pemangku kebijakan untuk bekerja lebih optimal di masa mendatang.
Penyampaian draf peraturan daerah ini juga berfungsi sebagai instrumen fungsional yang diamanatkan pada pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut dibahas bersanding dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta Junto Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pihak eksekutif menyampaikan bahwa berkas laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini telah diserahkan secara resmi pada tanggal 29 Mei 2026. Penyerahan dokumen strategis tersebut dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tercapainya opini tersebut tentunya merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dengan dukungan dari segenap pimpinan dan anggota dewan,” tutur Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo. Pria yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut menambahkan bahwa kerja sama fungsional ini didedikasikan sepenuhnya untuk kemakmuran seluruh lapisan masyarakat.
Dalam naskah nota pertanggungjawaban, dipaparkan data bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan setelah perubahan dipatok sebesar Rp3.996.789.413.420. Dari jumlah rencana target tersebut, pemerintah daerah berhasil membukukan realisasi pendapatan riil sebesar Rp3.975.379.749.149,53.
Secara persentase, capaian total pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 tersebut sukses menembus angka hingga 99,48 persen. Terdapat selisih kurang dari target anggaran semula sebesar Rp21.409.664.270,47 yang disebabkan oleh tidak tercapainya target pada sektor pendapatan transfer.
Sementara itu, pos anggaran belanja daerah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2025 setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp4.245.644.705.995,37. Belanja daerah tersebut berhasil terealisasi dengan baik di lapangan sebesar Rp3.929.567.100.740 hingga akhir masa tahun fiskal.
Jika dihitung secara kalkulasi persentase makro, serapan belanja daerah tersebut mencatatkan angka performa yang cukup tinggi yaitu sebesar 92,57 persen. Penyerapan ini menunjukkan komitmen pemkab dalam mengawal jalannya program kerja berkala di setiap satuan perangkat daerah.
Pada dokumen perubahan anggaran tahun 2025, posisi selisih antara pendapatan dan belanja pada awalnya direncanakan mengalami defisit sebesar Rp248.855.292.575,37. Namun, berkat efisiensi tata kelola yang baik, keuangan daerah justru mencatatkan realisasi surplus sebesar Rp52.812.648.409,53.
Langkah evaluasi komprehensif ini nantinya akan dijadikan pijakan utama bagi tim anggaran untuk menyusun draf perubahan belanja daerah pada periode anggaran PAPBD tahun anggaran 2026. Pemerintah berkomitmen penuh untuk tetap mendahulukan program stimulus ekonomi lokal serta perbaikan sarana infrastruktur di area pelosok Pasuruan. (ada/ted)




