jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Edward dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/4) namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih Penghargaan E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan menganalisis kebutuhan keterangan Edward dalam proses penyidikan perkara tersebut. Keputusan untuk memanggil ulang saksi akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dari saksi-saksi lain.
"Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6).
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi, Pihak BPK Berpeluang Diperiksa
Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edward apabila keterangannya masih diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
"KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Bea Cukai, Ada PNS dan Direktur PT Infinity International
Meski demikian, lembaga antirasuah belum merinci alasan ketidakhadiran Edward maupun jadwal pemeriksaan ulang yang kemungkinan akan dilakukan.
KPK saat ini masih terus mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu. KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memastikan berkas perkara dapat segera dilengkapi dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang melibatkan sejumlah pihak. KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, di antaranya mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak.
Pengajuan restitusi pajak yang tidak sesuai prosedur diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan korporasi, untuk mengungkap secara utuh aliran dana dan tanggung jawab pidana para pelaku. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




