JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, pada Kamis (18/6/2026) besok.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, pada Rabu (17/6).
“Benar (akan diperiksa besok),” ungkap Anang seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kejagung soal Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG: Dikaji Dulu
Menurut penjelasannya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan sebanyak lima tersangka.
Selain Sony Sonjaya, seperti Kompas.tv memberitakan, tersangka lain adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, dan inisial AM selaku Komisaris PT YAT.
Di sisi lain, salah satu tersangka yakni Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC terkait kasus yang menjeratnya.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada pihak Kejagung pada Senin (8/6).
Ditilik dari laman Mahkamah Agung, justice collaborator (saksi pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kejagung
- tersangka kasus mbg
- sony sonjaya
- pemeriksaan sony sonjaya
- justice collaborator
- sony sonjaya diperiksa besok





