Bisnis.com, SURABAYA – Mayoritas pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur kesulitan memenuhi ketentuan pemerintah pusat terkait belanja wajib atau mandatory spending.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim Mohammad Yasin menuturkan berdasar Pasal 146 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemda wajib untuk mengalokasikan anggaran belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yasin membeberkan dari total keseluruhan 38 kabupaten/kota di Jatim, tercatat baru tujuh pemerintah daerah yang berhasil memenuhi dan patuh terhadap beleid tersebut. “Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru tujuh daerah yang sudah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30%. Sisanya masih berada di atas batas tersebut," beber Yasin, Rabu (17/6/2026).
Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI yang dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak beberapa waktu lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan KemenPAN-RB juga tengah merumuskan kebijakan baru untuk memberi relaksasi bagi masing-masing pemda untuk melakukan penyesuaian kas daerah.
Yasin menambahkan kebijakan tersebut harapannya akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat pada awal 2027 mendatang. Masing-masing pemda yang belum memenuhi ambang batas maksimal dari alokasi belanja wajib tersebut diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian anggaran hingga ambang batas waktu yang ditentukan.
"Akan melakukan regulasi yang bisa membuat relaksasi pemberlakuan ketentuan ini. Januari 2027 kemungkinan akan ada relaksasi, sehingga bagi daerah yang memang betul-betul belum mampu masih diberikan toleransi perpanjangan untuk penyesuaian kemampuan anggaran," ucapnya.
Baca Juga
- Lampaui Batas Anggaran Belanja Pegawai, Cirebon Tagih Pusat Bayar Gaji PPPK
- Mendagri: Banyak Tim Sukses Jadi Pegawai Honorer Tambah Beban Belanja Pegawai
- DPR Desak Purbaya Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda, Buntut Beban Gaji PPPK
Namun begitu, Yasin menegaskan bahwa relaksasi bukan berarti pemda dapat serta-merta mengabaikan efisiensi anggaran. Mereka tetap diminta melakukan pemetaan beban kerja serta melakukan evaluasi kebutuhan pegawai agar struktur organisasi berjalan efektif.
“Relaksasi ini memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kemampuan fiskalnya secara bertahap. Namun, tetap harus dibarengi pemetaan beban kerja dan evaluasi kebutuhan pegawai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Jatim juga memastikan bahwa kebijakan penyesuaian belanja pegawai tidak akan dilakukan lewat tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, mekanisme yang ditempuh adalah secara alami, yakni tidak secara serta-merta mereplikasi pegawai yang memasuki masa pensiun apabila beban kerja tersebut masih dapat ditangani oleh aparatur yang ada. “Dengan langkah itu, keseimbangan antara jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan publik bisa tercapai tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan pengurangan pegawai meski beban belanja tertekan.
Tito menyampaikan sebanyak 479 atau 87,73% daerah memiliki porsi beban belanja pegawai di atas 30%, sedangkan di bawah 30% hanya 67 daerah tahun anggaran 2026. Akibatnya terjadi ketidak seimbangan antara belanja dengan pendapatan daerah.
Menurut Tito, walaupun beban belanja tertekan, pengurangan karyawan bukan menjadi solusi utama karena dampak dari pengurangan pegawai adalah meningkatnya pengangguran.
"Opsi yang kedualah dengan mengurangi pegawai, tapi ini bukan opsi menurut saya. Kita tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang sudah ada. Jadi, dengan segala hormat yang sudah ada ya jangan sampai diberhentikan, dikurangi," katanya saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tambahan penghasilan karyawan (TPP) dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.





