Perempuan Disabilitas Buruh Sawit Korban Pemerkosaan Mengadu ke Komnas HAM

kompas.id
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Seorang perempuan disabilitas, EZ (19) buruh harian lepas PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang menjadi korban kekerasan seksual di perkebunan sawit, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (17/6/2026) siang. Korban meminta dukungan Komnas HAM dalam proses hukum atas kasus yang menimpanya.

Didampingi perwakilan organisasi dari Koalisi Buruh Sawit (KBS), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Trade Union Rights Centre (TURC), korban melaporkan kekerasan seksual yang menimpanya pada akhir November 2025. Laporan tersebut dilakukan lantaran proses hukum berjalan lambat. Padahal, laporan tersebut sudah dilaporkan kepada kepolisian setempat sejak 7 bulan lalu.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan korban mengalami kerentanan berlapis sebagai perempuan, penyandang disabilitas rungu-wicara, dan pekerja informal. Lambatnya penanganan hukum oleh kepolisian setempat,  berdampak besar pada korban terutama secara psikis. 

Baca JugaBuruh Perempuan di Kebun Sawit Masih Rentan Alami Kekerasan Seksual

“Proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ada indikasi mengalami delay injustice yang berdampak kepada keadilan bagi korban,” ujar Anis dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, usai menerima laporan korban dan pendamping.

Selain lambatnya proses hukum, hingga saat ini korban belum mendapat perlindungan di rumah aman maupun layanan pemulihan psikologi. Bahkan, menurut Anis, ada dugaan kuat keluarga mengalami intimidasi pasca-melaporkan peristiwa tersebut.

Bahkan korban juga mengalami pemutusan hubungan kerja. Selama ini hubungan kerjanya secara nonformal atau secara informal dan tidak ada kontrak kerja. “Pascakorban berani bersuara, diberhentikan, kemudian tidak mendapatkan hak-haknya,” tambah Anis.

Kesaksian dianggap lemah

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menekankan adanya stigma yang menghambat proses hukum karena kondisi korban yang tidak bisa bicara dan mendengar. Kesaksian korban dianggap lemah. Padahal yang dibutuhkan adalah dukungan penyediaan fasilitas untuk mengatasi hambatan komunikasi tersebut.

“Keterangan korban, terutama korban penyandang tuli  perlu untuk kemudian ada upaya hukum yang jelas dengan memastikan akomodasi layak selama proses hukum berjalan,” tutur Putu.

Karena itu, pascalaporan korban, Komnas HAM berencana segera memanggil pihak kepolisian Polres Mandailing Natal dan perusahaan PT USU untuk meminta klarifikasi atas laporan lambannya penanganan kasus tersebut.

Hambatan komunikasi seharusnya tidak menjadi penghalang proses hukum.

“Tentu Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana kami memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan Undang-Undang TPKS dalam kasus ini,” tegas Anis. 

Baca JugaPekerja Korban Kekerasan Seksual Sulit Membawa Perkaranya ke Pengadilan

Ketua Umum F-Serbundo Herwin Nasution mengungkapkan, korban EZ mengalami pemerkosaan oleh rekan kerjanya. Peristiwa terjadi pada 12 November 2025, berawal saat EZ berangkat bersama kakak perempuannya menggunakan mobil jemputan perusahaan. Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika EZ sedang menyemprot pestisida di area kerjanya, tiba-tiba pelaku datang mendekatinya.

Pelaku merebut alat semprot korban, kemudian memperkosa korban dalam kondisi kedua tangannya diikat. Korban kemudian ditinggal sendirian. Lalu, korban berhasil melepaskan ikatan tangannya dan pulang ke rumah, melaporkan kejadian yang dialaminya.

Pendampingan penerjemah

Menurut Herwin, korban telah melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada kepolisian setempat. Namun, hingga kini proses hukumnya masih tahap penyelidikan karena alasan korban tidak bisa diminta keterangan.

Padahal, menurut ahli komunikasi dari Universitas Esa Unggul, Muhammad Fauzi, yang juga penyandang disabilitas, hambatan komunikasi seharusnya tidak menjadi penghalang proses hukum. Korban memiliki simbol-simbol ekspresi dan gestur yang dijadikan sebuah kalimat.

Pihaknya siap membantu menerjemahkan gestur dan ekspresi korban sebagai bentuk kesaksian sah.  Menurut Fauzi, sistem saat ini gagal dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban.

Baca JugaPerempuan Tuli Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Sementara itu, pihak perusahaan dinilai tidak memberikan dukungan pada korban. Selain dugaan membiarkan pelaku melarikan diri, perusahaan juga tidak berpihak pada korban.

“Selama ini statusnya (korban) tidak jelas, buruh harian lepas. Begitu korban berani bersuara, ia justru diberhentikan dan tidak mendapatkan upah,”kata Herwin.

Selain ke Komnas HAM, menurut Herwin, korban, keluarga dan pendamping juga melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.191
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Sistem Digital Permudah Warga Urus SKCK di Polres Takalar, Warga: Sangat Membantu
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Kanselir Jerman Friedrich Merz: Eropa Siap Dialog Damai Soal Ukraina
• 20 jam lalumatamata.com
thumb
Mary Shelley, Penulis Frankenstein yang Mengubah Dunia Literatur di Usia Muda
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rapat dengan Airlangga, Bahlil Bahas Pasokan Batu Bara PLN dan Kesiapan B50
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.