Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU Kesehatan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, menyebut 85 persen substansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma mendapatkan masukan dari majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga :
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Spill Draf MoU Perdamaian dengan Iran, Total 14 Butir
• 38 menit laludetik.com
thumb
Pemerintah Tetap Impor Minyak Rusia, ESDM Sebut BBM Non-Subsidi Bisa Turun
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Munafri-Aliyah Tekankan Integritas, Kolaborasi dan Profesionalisme Kepala Puskesmas
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Mendag Dorong Pelaku Usaha Segera Miliki NIB untuk Perluas Akses Bisnis dan Pembiayaan
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Mengenang Bertje Matulapelwa, Legenda Ambon yang Mengukir Momen Emas Bersejarah Timnas Indonesia
• 33 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.