JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang mangkrak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Kunjungan) Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun: Mangkrak di Gudang Sentul, Vendornya Jadi Tersangka
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN yang tengah ditangani Kejagung.
Syarief menjelaskan, proses pengecekan dan penyegelan serupa bakal terus dilakukan secara bertahap di gudang-gudang sepeda motor listrik lainnya.
"Bertahap itu," ujarnya.
Baca juga: BGN soal Motor Listrik dll: Uang Negara Sudah Keluar, Harus Dimaksimalkan
Sudah 5 tersangka di kasus korupsi MBG
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri dan PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.
PT YAT merupakan perusahaan yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan untuk BGN.
Adapun nilai proyek pengadaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Kejagung kini masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut, termasuk alur pengadaan dan penggunaan anggaran proyek.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang