Jasa Gagal Bayar Pinjol dan Investasi Bodong, Satgas Pasti OJK Hentikan Universal Peak hingga BAFI Group

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang salah satu anggotanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan Bafi Group Indonesia setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam operasional kedua entitas tersebut.

Universal Peak diduga menjalankan penipuan berkedok investasi saham dan saham perdana atau initial public offering (IPO), sedangkan Bafi Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas berwenang.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat. "Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya," ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas, Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas Pasti juga menemukan aplikasi maupun situs yang digunakan Universal Peak tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, Bafi Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi terkait permasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan kepada konsumen adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.

Dalam praktiknya, konsumen diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar. Setelah itu, entitas ini menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa yang berasal dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Satgas Pasti juga menemukan dalam materi publikasinya, Bafi Group mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dilakukan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas Pasti telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Selain itu, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," kata Hudiyanto.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Rabu, 17 Juni 2026: BMKG Prediksi Cerah Seharian Kecuali Jakbar
• 20 jam laludisway.id
thumb
Politik Transaksional dan Problem Struktur Demokrasi Indonesia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Piala Dunia 2026 dan Hari Pertama Kanada
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anggota Komisi III Soroti Judi Berkedok Arena Arkade, Minta Izin Dievaluasi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamat Sebut Kewajiban NIB-KBLI untuk OTA Asing Inovasi Kebijakan
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.