Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan menerapkan kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Kebijakan itu mencakup sejumlah aspek, mulai dari batas kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham, modal disetor minimum, hingga masa transisi penghentian layanan beli sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) oleh pelaku usaha nonbank tertentu.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
Menurut Agus, kebijakan tersebut dirancang agar pelaku industri di sektor PVML tetap dapat menjalankan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah perubahan kebutuhan industri serta meningkatnya tantangan usaha.
Namun, OJK menegaskan kebijakan berbeda itu tidak berlaku secara umum. Relaksasi hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dan setelah melalui penilaian regulator terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejumlah relaksasi tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup beberapa regulasi di sektor pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Salah satu kebijakan yang mendapat penyesuaian ialah batas kepemilikan asing. OJK memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi investor domestik. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Regulator juga memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan masa operasional minimum bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Langkah ini dimaksudkan untuk membuka ruang masuknya investor yang masih berusia relatif muda tetapi memiliki komitmen memperkuat permodalan perusahaan.
Penyesuaian juga diberikan terhadap kewajiban modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui aksi pengambilalihan guna mendukung perusahaan yang masih berada dalam fase penguatan keuangan.
Di sisi lain, OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara Buy Now Pay Later (BNPL) di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan. Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memastikan transisi berjalan secara tertib.
Selain itu, OJK menyederhanakan sebagian persyaratan awal perizinan bagi perusahaan pergadaian, termasuk memberikan kelonggaran terkait latar belakang pendidikan formal dan waktu pemenuhan sertifikasi jabatan hingga satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Regulator juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan dalam proses pembubaran perusahaan untuk mendukung kemudahan administrasi dan memberikan kepastian hukum.
"Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan stabilitas sistem keuangan nasional.





