ESDM Terbitkan Aturan Baru, Blending Batu Bara Harus Dapat Persetujuan Bahlil

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara.

ESDM Terbitkan Aturan Baru, Blending Batu Bara Harus Dapat Persetujuan Bahlil. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara. 

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini wajib memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.

Baca Juga:
DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian ESDM Rp27,33 Triliun di 2027, Ini Rincian Alokasinya

Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, maupun pemegang PKP2B yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

"Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:
Pemerintah Upayakan Jaga Daya Beli, ESDM Sebut Harga Pertamax Bisa Turun

Perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk pemilik batu bara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil uji kualitas batu bara dari surveyor yang terdaftar. 

Pada pasal 34A juga ditegaskan bahwa, perusahaan wajib menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Data yang harus disampaikan meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu. 

Baca Juga:
Kementerian ESDM Alokasikan Rp5,2 Triliun untuk Bangun Jargas Rumah Tangga di 2027

Kementerian ESDM selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan kepada perusahaan pemohon. 

"Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan," demikian bunyi pasal 33.

Tidak hanya mewajibkan izin, regulasi baru ini juga mengharuskan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan blending untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan pencampuran batu bara dalam laporan berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap produksi dan perdagangan batu bara nasional. 

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi tata niaga batubara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas komoditas yang dipasarkan. Pemerintah juga berharap aturan tersebut dapat mencegah praktik manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapkan Buyback Rp1,7 Triliun, MBMA Baru Realisasikan Rp237 Miliar
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp 41,8 Triliun, Termasuk untuk Insentif Guru Non-ASN
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Sebulan Lebih Terlelap di Level Gocap, GOTO Bakal Buyback Saham Rp 3,5 Triliun
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pasokan Batu Bara PLN Masih Kurang 20 Juta Ton, ESDM Relaksasi Persetujuan RKAB
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Insentif Guru Madrasah Non-ASN Segera Cair, Ini Jadwal Penyalurannya
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.