Mendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Manfaatnya

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Mendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Manfaatnya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha, baik skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar, yang berdagang di platform niaga elektronik (e-commerce) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kewajiban tersebut diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)” yang berlaku sejak 8 Juni 2026.

Baca Juga:
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan Dari PAD

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id. 

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat PT DSI, Ini Isinya

Mendag menambahkan, seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB. 

Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Mendagri Minta Tambahan Rp6,27 Triliun untuk Pagu Anggaran 2027 ke DPR

Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. 

Dia berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Mendag menyebut sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Kelima hal tersebut, mencakup legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, NIB memberikan kejelasan legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. Legalitas ini sekaligus menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk dapat terus berjualan secara sah di platform digital sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan, sehingga memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Mendag.

Lebih lanjut, kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain. Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan peluang ekspor. 

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reli IHSG Tertahan Sentimen The Fed Hingga MSCI
• 19 jam lalukompas.id
thumb
HUT Discovery Kartika Plaza Hotel dan Discovery Mall, Tomy Winata Yakinkan Investasi di Indonesia Aman
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Begini Cara Nonton Ronaldo di Piala Dunia 2026 Gratis dan Tanpa VPN
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Kementerian UMKM Minta Pedagang Shopee-TikTok Shop Cs Segera Urus NIB
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Gencarkan Panda Bonds, Menkeu Purbaya Temui 15 Investor di Tiongkok
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.