Menteri HAM, Natalius Pigai, menanggapi sejumlah mahasiswa yang dilarang melakukan unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6) lalu.
Pigai menilai, pelarangan merupakan sesuatu yang sah. Sebab, menurutnya, sudah ada tempat-tempat yang diatur untuk menyampaikan pendapat.
"Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan," kata Pigai kepada wartawan, Rabu (17/6).
Pigai menegaskan, pelarangan ini bukan merupakan bentuk pembatasan hak dari warga negara, melainkan sebuah aturan yang perlu dipatuhi.
"Tidak ada, itu namanya pengaturan. 'Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng', boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan mengenai alasan demo mahasiswa tak dapat dilaksanakan di Bundaran HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015 bahwa Bundaran HI merupakan lokasi utama perputaran bisnis di Jakarta.
Sehingga, apabila terjadi kepadatan karena adanya aksi penyampaian pendapat, maka akan memberikan dampak yang luar biasa hingga ke jalan arteri.





