Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tahun anggaran 2027 setelah mendengarkan penjelasan pimpinan kedua lembaga tersebut dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Setuju? Oke," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu rapat.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui usulan KPK untuk mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp989.305.424.000 atau sekitar Rp 989 miliar.
- Yeni Lestari/VIVA
Dengan tambahan tersebut, kebutuhan anggaran KPK pada 2027 menjadi Rp2.222.100.661.000 atau sekitar Rp 2,22 triliun dari pagu indikatif sebesar Rp1.232.795.237.000 atau sekitar Rp 1,23 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran BNN sebesar Rp5.050.055.677.000 atau sekitar Rp 5,05 triliun.
Dengan demikian, kebutuhan anggaran BNN pada 2027 menjadi Rp6.497.125.257.000 atau sekitar Rp 6,50 triliun dari pagu indikatif sebesar Rp1.447.069.580.000 atau sekitar Rp 1,45 triliun.
"Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif tahun anggaran 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Sahroni.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pengembangan digitalisasi, pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), program pencegahan dan pendidikan antikorupsi, penindakan perkara korupsi, serta penguatan sistem informasi pemberantasan korupsi.
Adapun Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan tambahan anggaran akan dialokasikan untuk sejumlah klaster kegiatan, meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, belanja pegawai, operasional perkantoran, hingga penguatan laboratorium narkotika. (Ant)





