Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Kamis (18/6/2026), setelah sempat ditiadakan saat libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada Selasa 16 Juni 2026.
Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8. Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Advertisement
Penerapan kembali aturan ganjil genap dilakukan karena hari ini merupakan hari kerja. Sebelumnya, kebijakan tersebut dihentikan sementara saat libur nasional sesuai ketentuan yang menyebutkan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.




