KOMPAS.TV - Setelah melalui sengketa panjang, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK pagi ini resmi melakukan eksekusi pengosongan paksa kawasan Blok 15 GBK atau eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (18/06/2026).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas perintah final pengadilan karena habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan atau HGB sejak tahun 2023 lalu.
Sebanyak tiga ratus personel gabungan dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya pengosongan aset negara tersebut.
Antisipasi jika masih terdapat barang milik pengelola lama, yakni PT Indobuildco, pihak PPKGBK telah menyiapkan skenario khusus berupa pendataan dan penyimpanan properti, dan memberikan tenggat waktu hingga enam bulan bagi pihak pengelola untuk mengambilnya.
#ekshotelsultan #gbk #sengketa
Baca Juga: MA Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Malang | MA NEWS
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- eks hotel sultan
- gbk
- sengketa





