BPJPH tekankan pentingnya perluasan sertifikasi halal UMK daerah

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya perluasan fasilitas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah ini bertujuan agar ekosistem halal daerah semakin kuat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.

“Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham.

Ia menilai, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH sendiri, tapi juga memerlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, agar semakin banyak pelaku usaha memeroleh akses terhadap layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha.

Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” kata dia.

“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Selain itu, Aqil Irham menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 sekaligus mampu memanfaatkan peluang besar pasar halal nasional dan global.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal.

Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal.

Mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema self declare program SEHATI yang dirancang BPJPH untuk memudahkan produk usaha mikro dan kecil atau UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.



Baca juga: BPJPH memastikan sertifikat halal 'self declare' terbit dalam 1x24 jam



Baca juga: BPJPH: Wajib Halal momentum pelaku usaha tingkatkan daya saing produk


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidak SPMB Makassar: Munafri Tegaskan Tak Ada Titipan dan Calo
• 21 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Hadapi Format Baru Badminton Asia Junior Championships, Tim Indonesia Uji Strategi Beregu
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Upacara Ziarah di TMP Kalibata, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU Kesehatan
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Joao Neves ingin performa Portugal lebih baik lagi
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.