Kivlan Zen Minta Eksekusi Hotel Sultan Ditunda, Sebut Gugatan Masih Bergulir

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen meminta pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Kivlan yang merupakan pelaksana ahli waris menyebut bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dilakukan karena masih berlangsung gugatan terkait kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk itu, saya harap tidak dibacakan. Karena kalau dibacakan berarti Anda melawan hukum dalam situasi sengketa. Itu yang lama. Berdasarkan itu dapat hak pengelolaan, HPL," kata Kivlan Zen ketika berorasi di depan Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Wamensesneg: PT Indobuildco Punya Privilege 50 Tahun Kuasai Lahan Hotel Sultan

Dalam orasinya, Kivlan meminta aparat kepolisian dan TNI tidak memaksakan pelaksanaan eksekusi maupun bertindak represif terhadap massa.

Ia menilai pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Untuk itu, aparat saya minta jangan melakukan eksekusi masuk ke dalam kompleks ini. Berarti Anda melawan hukum, sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan suratnya," katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi.

Koordinasi dilakukan dengan aparat TNI, Polri, hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Kondisi Terkini Hotel Sultan Hari Ini: Kawat Duri Terpasang, Aparat Bersiaga

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," lanjutnya.

Kharis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Messi Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kubu Sony Sonjaya: Elza Syarief Bukan Mundur, Tapi Dicabut Surat Kuasanya
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Gerindra Depok Perkuat Barisan, Kader Dibekali Program dan Isu Strategis
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Telkomsel Perkuat Layanan Inklusif untuk ‘Teman Tuli’ di GraPARI Area Pamasuka
• 1 menit laluterkini.id
thumb
Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.