Pemerintah terus mendorong pemanfaatan skema pendanaan inovatif, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan. Salah satu instrumen yang didorong adalah Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Dida Gardera Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pembangunan infrastruktur menjadi faktor kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
“Pembangunan infrastruktur merupakan syarat utama mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, kita memerlukan pembiayaan alternatif yang inovatif seperti P3NK,” ujar Dida di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Dida, skema tersebut memungkinkan pemerintah dan pelaku usaha berbagi manfaat dari peningkatan nilai ekonomi kawasan, yang muncul setelah pembangunan infrastruktur dilakukan.
Pemerintah saat ini telah menyiapkan landasan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026.
“Pemerintah berupaya membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai skema P3NK sekaligus mendorong keterlibatan aktif dunia usaha, lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan dalam mengidentifikasi peluang penerapan instrumen P3NK pada berbagai proyek pengembangan kawasan,” katanya.
Dida mengatakan pemerintah mendorong penyusunan pipeline project yang potensial, terutama pada kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) dan kawasan perkotaan strategis yang dinilai layak dikembangkan melalui skema P3NK.
Selain menyiapkan proyek potensial, pemerintah juga berupaya meningkatkan minat sektor swasta melalui kepastian regulasi, penyusunan skema insentif yang menarik, serta penyederhanaan proses perizinan.
“P3NK merupakan salah satu inovasi kebijakan yang membuka peluang baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun keberhasilannya tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada kolaborasi dan implementasi,” kata Dida.
Pemerintah juga akan memperkuat penerapan skema tersebut melalui penyusunan studi proyek yang komprehensif dan kerja sama dengan berbagai lembaga multilateral. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kawasan, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.(lea/lta/ipg)




