Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Juru Sita dan Aparat Bergerak Maju ke Lobi

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dimulai pada Kamis (18/6/2026) pagi.

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.40 WIB, ditandai dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.

Setelahnya, aparat gabungan dari tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuju lobi hotel.

Baca juga: Anak Kami Enggak Makan, Keluarga Kami Bisa Mati, Jeritan Karyawan Hotel Sultan Jelang Eksekusi

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dan aparat gabungan dari polisi dan TNI berpakaian lengkap mulai maju mendampingi juru sita.

Ratusan aparat gabungan dari TNI AD dan Kepolisian tampak bersiaga penuh memadati area akses masuk.

Pasukan aparat gabungan diterjunkan di garis terdepan dengan mengenakan perlengkapan tactical yang sangat lengkap.

Mereka memakai helm, pelindung tubuh atau body armor, serta memegang tameng transparan berukuran besar bertuliskan "KODAM JAYA", "TNI AD", dan "POLISI".

Pasukan yang berbaris rapat menyerupai pagar betis ini perlahan merangsek maju, membuka jalan bagi tim juru sita di tengah blokade kawat berduri yang dipasang oleh massa penolak eksekusi.

Di hadapan barisan massa, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.

Baca juga: Wamensesneg: PT Indobuildco Punya Privilege 50 Tahun Kuasai Lahan Hotel Sultan

Dalam pembacaannya, Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.

Lebih lanjut, ia menekankan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon.

"Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 obyek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar.

Setelah pembacaan, massa simpatisan pun terlibat aksi cekcok mulut dengan para petugas yang mulai maju.

Massa menolak minggir dan memblokade jalan masuk ke area hotel, sementara aparat bernegosiasi agar massa meninggalkan area hotel.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Ribuan Polisi yang Amankan Eksekusi Hotel Sultan Dilarang Bawa Senjata Api


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Melantai di Bursa Hong Kong, EMAS Didukung Glencore Cs
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mengapa Kelangkaan BBM Terjadi di Sejumlah Daerah?
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi dan Tiket Pesawat hingga Akhir 2026
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sulit Dapat Kerja, Dua Sarjana Ini Bertahan Jadi Freelancer Sambil Kirim Ratusan Lamaran
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Tangkap 2 Buron Kurir Narkoba di Bengkalis, Sita Sabu-Ketamin
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.