Pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melakukan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang menjadi lokasi eks Hotel Sultan. Langkah pengambilalihan fisik ini dilakukan guna menyelamatkan dan mengembalikan aset milik negara.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah saat ini memilih fokus penuh pada kelancaran proses eksekusi pengosongan fisik bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan rencana pemanfaatan kawasan lahan ke depan.
"Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu ya. Eksekusi dulu," kata Bambang Eko Suhariyanto di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Bambang menjelaskan tindakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar seluruh aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain segera ditarik dan dikembalikan penuh ke bawah kontrol negara.
"Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," sambung Bambang.
Penertiban dan pengosongan Blok 15 GBK ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah negara memenangkan sengketa lahan jangka panjang melawan PT Indobuildco selaku pengelola lama milik Pontjo Sutowo.
Sengketa ini bermula dari berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco pada Maret dan April 2023, yang berdiri di atas lahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara sejak 1989.
Selain mengharuskan pengosongan lahan, putusan pengadilan juga menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah negara sebesar US$45,356,473 (setara Rp809 miliar) untuk periode tahun 2007 hingga 2023.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh barang milik pengelola lama akan diinventarisasi dengan aman di gudang penyimpanan dan pihak PPKGBK memberikan waktu selama enam bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang tersebut.





