Aktris Bollywood Preity Zinta Resmi Ajukan Gugatan terhadap Google dan Meta Terkait Konten AI

tabloidbintang.com
3 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Aktris Bollywood Preity Zinta mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi Bombay untuk mengajukan gugatan terhadap Google LLC, Meta, dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan penyalahgunaan identitasnya melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).

Menurut laporan Live Law Biz, Hakim Abhay Ahuja pada Selasa (16/6) mengabulkan permohonan Zinta untuk mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bombay dan menutup petisi yang diajukannya.

Kuasa hukum Zinta, Rohan Kadam, menjelaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bertujuan untuk meminta perintah pengadilan guna menghentikan tindakan para tergugat yang diduga melanggar hak personal, hak cipta, nama baik, serta reputasi sang aktris.

Dalam dokumen yang disampaikan ke pengadilan, para tergugat dituduh telah membuat, mengunggah, menyebarluaskan, dan menyediakan berbagai konten digital kepada publik, termasuk video deepfake berbasis AI, meme, gambar yang dimanipulasi, persona chatbot, dan berbagai konten digital lain yang menggunakan identitas Zinta tanpa izin.

Gugatan tersebut juga menuding adanya pelanggaran terhadap hak personal, hak cipta, serta hak moral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta India tahun 1957.

Tim hukum Zinta menyatakan bahwa aktris tersebut merupakan warga negara India yang tinggal dan bekerja di Mumbai. Karena itu, reputasi, citra, dan identitas publiknya berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bombay.

Pengadilan juga mencatat bahwa konten yang dipermasalahkan tidak hanya beredar di Mumbai, tetapi juga dapat diakses secara global melalui berbagai platform internet.

Selain itu, sebagian pihak yang digugat diketahui memiliki kantor di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bombay, sementara dugaan pelanggaran terjadi melalui platform berbasis internet yang menjangkau pengguna di berbagai negara.

Setelah meninjau permohonan dan draf gugatan yang diajukan, Hakim Abhay Ahuja memutuskan bahwa permintaan tersebut layak dikabulkan.

Melalui putusannya, pengadilan memberikan izin resmi kepada Preity Zinta untuk melanjutkan proses gugatan perdata terhadap para tergugat di Pengadilan Tinggi Bombay.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai penyalahgunaan teknologi AI generatif untuk membuat video deepfake, gambar hasil manipulasi digital, hingga karakter virtual yang meniru tokoh publik tanpa persetujuan mereka.

Langkah hukum yang diambil Preity Zinta menambah daftar selebritas yang berupaya melindungi hak personal, identitas digital, dan reputasi mereka di era berkembang pesatnya teknologi kecerdasan buatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Nicko Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TaniHub
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Menteri HAM Natalius Pigai Menegaskan Semua Pihak Wajib Hormati Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Jukir Wanita di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp 100 Ribu Gagalkan Maling Rp 3,6 M
• 14 jam laludetik.com
thumb
Foto: Eksekusi Lahan Hotel Sultan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.