Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan eksekusi lahan Hotel Sultan tetap berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
Dia menyebut, eksekusi ini dilakukan setelah PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menggunakan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, selama 50 tahun
Advertisement
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang di depan Hotel Sultan.
Menurutnya, kawasan ini merupakan aset strategis yang harus dikembalikan kepada negara. Bambang menyebut, hotel ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Saat ditanya apakah setelah eksekusi pengosongan lahan apakah bangunan Hotel Sultan dirobohkan atau tidak, Bambang enggan memberikan jawaban. Menurutnya, saat ini masih fokus proses eksekusi.
"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu," tegasnya.
Sebagai informasi, perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Karena itu, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.
Namun, PT Indobuildco menyatakan masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.




